Sabtu, 7 November 2026
ID
We Being News

Hanya berita yang Anda perlukan, koran yang ada akhirnya

Berita terkini
Sosial · Gabungan 2 sumber

Menunggu giliran belok kiri
Lampu sein mati, kena denda

D-54 Tenggat 31 Desember · Tanggal berakhir penindakan intensif ketidakpenggunaan lampu sein
Foto: 매일경제

Singkatnya

Saat menunggu sinyal di lajur belok kiri, mematikan lampu sein juga menjadi sasaran penindakan.

Polisi melakukan penindakan intensif mulai Oktober hingga Desember tahun ini.

Jika tertangkap, denda pelanggaran Rp300.000, atau Rp400.000 jika dilaporkan masyarakat.

Poin penting

KapanPolisi melakukan penindakan intensif dari 1 Oktober hingga 31 Desember.
SiapaSemua pengemudi yang menunggu sinyal di lajur belok kiri adalah sasaran.
ApaMematikan atau tidak menyalakan lampu sein dikenai denda pelanggaran Rp300.000 atau Rp400.000.
Harus menyalakan 30m sebelum di jalan biasa, 100m di jalan tol, dan tetap menyala hingga belok selesai.

Apa artinya bagi saya?

Saat menunggu di lajur belok kiri, lampu sein harus tetap menyala untuk menghindari denda.